Bayi dikatakan prematur bila lahir sebelum usianya cukup di dalam
kandungan ibu, yakni kurang dari 37 minggu. Dokter terpaksa harus segera
mengeluarkan bayi meski usianya belum cukup karena berbagai alasan
medis. Apa saja?
Untuk dapat lahir dengan sehat, bayi setidaknya
harus berada di rahim ibu selama 37-42 minggu. Tapi pada kasus bayi
prematur, terkadang dokter menyarankan ibu untuk segera melahirkan
walaupun usia kandungannya belum cukup tua.
Tindakan ini tentu
bukan tanpa alasan. Dokter biasanya terpaksa harus melakukan tindakan
darurat dan mengeluarkan bayi karena adanya kondisi medis yang bisa
mengancam keselamatan ibu maupun si bayi sendiri.
"Bisa karena
kondisi ibunya yang hamil di usia muda, preeklamsia (hipertensi selama
masa kehamilan), pendarahan, infeksi," jelas Dr dr Rinawati Rohsiswatmo,
Sp.A(K), Spesialis Anak dan Konsultan Perinatologi RSPI-Pondok Indah.
Hal
ini disampaikannya dalam acara Press Gathering 'Antenatal Care untuk
Antisipasi Risiko Kehamilan', di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, Jl
Jend Sudirman, Jakarta, seperti ditulis pada Jumat (27/9/2013).
Seringkali,
penyebab spesifik dari kelahiran prematur tidak diketahui jelas. Banyak
faktor yang dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur, antara lain
seperti dilansir dari Mayo Clinic:
1. Ada riwayat kelahiran
prematur sebelumnya
2. Kehamilan anak kembar, kembar tiga atau
kelipatan lainnya
3. Selang waktu kurang dari enam bulan dengan
kehamilan sebelumnya
4. Pembuahan melalui in vitro fertilization (IVF
atau bayi tabung)
5. Masalah dengan rahim, leher rahim atau plasenta
6.
Ibu hamil yang merokok, minum alkohol atau menggunakan obat-obatan
terlarang
7. Ibu hamil yang Kurang gizi
8. Beberapa infeksi,
terutama dari cairan ketuban dan saluran kelamin 9. Beberapa kondisi
kronis, seperti tekanan darah tinggi dan diabetes
10. Terlalu kurus
atau kegemukan sebelum kehamilan
11. Peristiwa kehidupan yang penuh
stres, seperti kematian orang yang dicintai atau kekerasan dalam rumah
tangga
12. Beberapa kali mengalami keguguran atau aborsi
13.
Cedera fisik atau trauma
14. Bentuk rahim yang tidak biasa.
"Mboknya
kalau hamil itu harus direncanakan, jangan kayak kelinci ada yang anak
ke-9, ke-8. Nikah kok umur 14 tahun, 15 tahun. Sekarang itu 45 persen
perkawinan adalah umur 18 tahun ke bawah, itu berisiko sangat besar
untuk melahirkan anak prematur, karena mereka tidak siap secara fisik,
mental, kesehatan," pesar dr Rina.
Jumat, 29 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar